Pembentukan CIO dan Komite TIK di tiap institusi pemerintahan merupakan prioritas,
disamping entitas-entitas struktur tata kelola TIK yang sudah ada sebelumnya:
a. Eksekutif Institusi Pemerintahan – yaitu pimpinan institusi pemerintahan
(Kabupaten/Kota, Propinsi, Departemen, LPND);
b. Satuan Kerja Pengelola TIK – yaitu satuan kerja yang bertugas dalam pengelolaan
TIK institusi pemerintahan. Posisi struktural satuan kerja pengelola TIK ini saat ini
mempunyai level struktural yang berbeda-beda di institusi-institusi pemerintahan.
CIO Nasional
a. Memfasilitasi perencanaan dan implementasi insiatif TIK lintas departemen/lembaga di tingkat pusat, khususnya flagship nasional.
a. Memfasilitasi perencanaan dan implementasi insiatif TIK lintas departemen/lembaga di tingkat pusat, khususnya flagship nasional.
b. Memfasilitasi tata kelola TIK yang baik di seluruh institusi pemerintahan melalui penerbitan: kebijakan, standar, prosedur, atau panduan yang relevan.
CIO Institusi
a. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK institusi
b. Melakukan review berkala atas pelaksanaan implementasi TIK di institusinya
a. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK institusi
b. Melakukan review berkala atas pelaksanaan implementasi TIK di institusinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar