Rabu, 16 Mei 2012

0 Tugas CIO menurut Panduan Tata Kelola TIK Indonesia

Pembentukan CIO dan Komite TIK di tiap institusi pemerintahan merupakan prioritas, disamping entitas-entitas struktur tata kelola TIK yang sudah ada sebelumnya: 
a. Eksekutif Institusi Pemerintahan – yaitu pimpinan institusi pemerintahan (Kabupaten/Kota, Propinsi, Departemen, LPND);
b. Satuan Kerja Pengelola TIK – yaitu satuan kerja yang bertugas dalam pengelolaan TIK institusi pemerintahan. Posisi struktural satuan kerja pengelola TIK ini saat ini mempunyai level struktural yang berbeda-beda di institusi-institusi pemerintahan.

CIO Nasional
a. Memfasilitasi perencanaan dan implementasi insiatif TIK lintas departemen/lembaga di tingkat pusat, khususnya flagship nasional.
b. Memfasilitasi tata kelola TIK yang baik di seluruh institusi pemerintahan melalui penerbitan: kebijakan, standar, prosedur, atau panduan yang relevan.

CIO Institusi
a. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK institusi
b. Melakukan  review  berkala atas pelaksanaan implementasi TIK di institusinya

Artikel Terkait perkategori

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blog CIO Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates